Rabu, 25 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

PENGADILAN NIAGA

Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi hutang-hutangnya pada tanggal jatuh tempo, keterpurukan ekonomi Indonesia pada tahun 1997.Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 199, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Cara yang ditempuh untuk menggunakan lembaga ini adalah debitur atau kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau jika tidak lagi memungkinkan maka dapat dimohonkan pailit, untuk selanjutnya semua harta kekayaan debitur akan berada di bawah pengampuan kurator dan kuratorlah yang akan melakukan pemberesan di bawah pengwasan seorang hakim pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit ini adalah Pengadilan Niaga yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.



PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Hukum Perdata : berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya dan mengatur kepentingan privat ( perseorangan / individual ).
Hukum Pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.     Hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran dan membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi. Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)


Membantu para produsen barang dan jasa , ekspotir dan importer dalam suatu perdagangan pembentukan WTO melalui UU NO.7/1994.Indonesia salah satu nya yang melakukan pendirian / pembentukan dan telah meratifikasi. Badan tertinggi dalamstuktur WTO ini adalah Ministerial Conference (MC) yang diadakan sekali dalam dua tahun. Stuktur dibawah Ministerial Conference dan General Council. World Trade Organization atau dalam bahasa Indonesia nya Organisasi Perdagangan Dunia satu-satunya mengatur masalah perdagangan antara Negara.

Selasa, 24 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #


Undang-undang persaingan sehat

Kritik               :
Seharusnya Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Dan bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian tersebut dan kegiatan usaha demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU.

Komentar        : 

menurut saya seharusnya negara-negara lain dalam menerapkan aturan  antimonopoli dan persaingan sehat  pada usaha dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama. yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan terkendali demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya dimana ada persaingan yang sehat sesama usaha.

Selasa, 03 Mei 2016

LIBURAN BERSAMA KELUARGA


Sebelum libur kuliah saya menyiapkan untuk pulang kekampung halaman dan saat libur, pagi harinya saya menuju bandara Soekarno hatta dan 2 jam diperjalanan saya mendengarkan lagu dan kemudian tertidur setelah itu saya tiba dibandara Kualanamu di Medan dan saya lanjut naik mobil menuju rumah setelah tiba dirumah saya senang akhirnya lama diperjalanan bisa beristirahat juga dan berkumpul bersama keluarga setelah 2 hari berada dirumah, kami sekeluarga penyempatkan untuk pergi ke Pantai pasir putih dan sebelum berangkat mama ku mempersiapkan makanan dan minuman untuk makan siang disana sedangkan bapak ku mempersipakan kendaraan yang akan dipakai setelah semua nya siap kami sekeluarga siap berangakat menuju Pantai pasir putih, selama diperjalanan aku sangat kagum dengan keindahan alamnya, jalan nya yang berkelok kelok seperti gelombang dan menanjak dan bisa melihat danau dari ketinggian dan suasana pegunungan yang sangat indah. Ternyata begitu besar karunia yang telah Tuhan berikan untuk kita semua. Sesampainya di pantai pasir putih , kami langsung mencari tempat untuk bisa duduk kebetulan hari itu cuacanya cukup panas jadi kami harus mencari tempat yang nyaman untuk beristirahat. Setelah mendapatkan tempat yg cocok aku dan adek adek ku langsung bergegas menuju pantai, kami langsung berenang sambil menikmati deburan ombak yang menghampiri, dan disana ada juga yang menyewakan banana boat dan kami pun menyewa banana boat dan rasanya sangat seru , dan setelah itu kami menikmati makanan dan minuman yang telah dipersiapkan dari rumah , setelah semuanya merasa puas bermain kami memutuskan segera pulang. liburan kali ini memberikan kenangan tersendiri bagiku apa lagi liburan dengan keluarga membuat saya senang dan bisa berkumpul dan saya bahagia bisa pulang bertemu keluarga saya.

Kamis, 12 November 2015

EKONOMI KOPERASI #

MAKALAH
EKONOMI KOPERASI



EVI YANTI SIDAURUK
23214696
2EB23


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI (AKUNTANSI)

PTA 2015-2016


  

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .

BAB II 
 PEMBAHASAN


2.1 ARTI PENTING EKONOMI KOPERASI

Konsepsi manusia dalam artian ekonomi bisa berarti manusia sebagai produsen, sebagai konsumen dan sebagai pedagang. Ketiga jenis manusia tersebut mempunyai tujuan yang sama yakni menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai kepuasan yang maksimal. Dalam hal ini manusia di anggap sebagai makhluk yang rasiaonal dalam pngambilan keputusan. Sebagai produsen yang rasiaonal, manusia akan menciptakan produksi yang optimal yang artinya berusaha mengombinasikan faktor produksi yang menghasilkan output tertentu yang dapat mencapai keuntungan yang maksimal. Keuntungan maksimal merupakan indikator dalam mengukur kepuasan seorang produsen. Bila manusia bertindak sebagai konsumen yang rasional, ia dapat menginvetasikan dana nya ke dalam barang-barang dagangan dan menjual barang-barang tersebut hingga di peroleh keuntungan maksimal.

Asumsi manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia yang rasional akan berperinsip pada “prinsip ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.


 2.2  PELOPOR-PELOPOR KOPERASI

A.    ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”

 Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya:

1.  Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

B.  SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :

1.  Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil   produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

C.  RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.


2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
   
  Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian
Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun
terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi
(per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia.
Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).
    Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan
koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam
mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan
KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk
tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan
dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).
    
   Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian
Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup
tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang
permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi
SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung
melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam
acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).
  

BAB III 
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Koperasi sebenarnya memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di indonesia dan asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjut, memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental / pendorong perekonomian . untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal ( merubah diri akar masalah ) dan komperatif.yang harus di benahi segera.

3.2 SARAN

Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.




Referesi
Hendar dan kusnadi.Ekonomi Koperasi.Perpustakaan Unniv.gunadarma
Partomo Tiktik Sartika. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Ghalia Indonesia: 2009
Anonim. 2014. Kemenkop UKM Gelar Expo Pembiayaan 2014, catat tanggalnya.                       
Anonim. 2014. Kemenkop Upayakan KUD Kuasai 40% Distribusi Pupuk Bersubsidi.       
 

Selasa, 09 Juni 2015

CINDERELLA

KISAH CINDERELA

Pada zaman dahulu kala,ada seorang gadis yang baik hati bernama Cinderella.Dia sangat baik hati dan cantik.tetapi sayang,ayahnya telah meninggal dunia.dan sepeninggal ayahnya ia tinggal bersama ibu dan saudara tirinya.setiap hari ia disiksa,dengan cara disuruh mencuci piring,mengepel lantai dan melayani mereka.

Walaupun begitu Cinderella tetap percaya bahwa suatu hari ia akan hidup bahagia. Suatu hari, seorang pangeran ingin mencari permaisuri maka diadakanlah sebuah pesta dansa besar di istana, tetapi Cinderella tidak diijinkan untuk ikut. Tetapi, Ibu Peri datang dan menolongnya. Cinderella pun disulap menjadi seorang putri cantik. Di istana, sang pangeran jatuh cinta pada Cinderella, lalu mengajaknya berdansa. Cinderella jadi lupa, bahwa ia tak boleh pulang lebih dari jam 12, karena pada jam itu semua sihir Ibu Peri berakhir. Denting lonceng pukul 12 terdengar, dan Cinderella berlari.

Tak terasa, sebelah sepatu kacanya terlepas dan tercecer di tangga istana. Sang pangeran memungutnya, dan mengumumkan barangsiapa kakinya pas dengan sepatu itu, siapapun dia, akan dia jadikan isteri. Namun, sepatu itu tidak pas di kaki siapapun yang mencobanya, termasuk 2 kakak tiri Cinderella. Cinderella lalu ikut mencoba, dan kakinya pas! Cinderella akhirnya menikah dengan Pangeran dan hidup bahagia selamanya.