Senin, 17 November 2014

Sosialisasi Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus


Sosialisasi Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus


Jakarta (13/11) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan acara Sosialisasi Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gd. AA Maramis II, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Acara ini dipimpin oleh Sekretaris Dewan Nasional KEK, Eno Suharto, dihadiri juga oleh sejumlah pemerintah pusat dan daerah. Pada acara tersebut, secara garis besar, membahas mengenai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha KEK untuk mengembangkan usahanya.

Saat ini pemerintah telah menetapkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus, di antaranya KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Lesung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Mandalika, KEK Bitung, KEK Palu, dan KEK Morotai. Di antara kedelapan kawasan tersebut, dua Kawasan Ekonomi Khusus akan segera memasuki tahap operasional pada akhir 2014 atau awal 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan kawasan tersebut, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Fiskal di KEK untuk mengembangkan kawasan-kawasan khusus tersebut. Fasilitas fiskal yang ditawarkan antara lain, fasilitas pembebasan bea masuk/ penanaman modal; fasilitas kepabeanan dan cukai; dan fasilitas perpajakan.

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada perusahaan atau industri yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/ atau barang jadi, menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Selain itu, industri jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk juga dapat memperoleh fasilitas ini. Pembebasan bea masuk impor mesin, barang dan bahan diberikan apabila:

  • Belum diproduksi di dalam negeri;
  • Sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
  • Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Fasilitas ke-dua yang dapat diperoleh oleh pengusaha atau industri pada Kawasan Ekonomi Khusus adalah fasilitas kepabeanan dan cukai. Pada fasilitas kepabeanan dan cukai, terdapat beberapa fasilitas yang bisa diperoleh oleh perusahaan/industri, antara lain fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); Tempat Penimbunan Berikat (TPB); dan Toko Bebas Bea (TBB).

Terakhir, fasilitas yang dapat diperoleh adalah fasilitas perpajakan yang terdiri dari Investment Allowance dan Tax Holiday. Pengertian fasilitas Investment Allowance adalah sebagai berikut :

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama 6 tahun;
  • Penyusutan dan amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud ;
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pakak Berganda yang berlaku ;
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun dan tidak lebih dari 10 tahun dengan persyaratan tertentu.
  •  
Sementara, pengertian fasilitas Tax Holiday adalah sebagai berikut :

  • Pembebasan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 Tahun Pajak dan paling singkat 5 Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial ;
  • Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 Tahun Pajak.
http://www.ekon.go.id/berita/view/sosialisasi-fasilitas-fiskal.1064.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar