Sosialisasi Fasilitas
Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus
Jakarta (13/11) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menyelenggarakan acara Sosialisasi Fasilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) di Gd. AA Maramis II, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Acara
ini dipimpin oleh Sekretaris Dewan Nasional KEK, Eno Suharto, dihadiri juga
oleh sejumlah pemerintah pusat dan daerah. Pada acara tersebut, secara garis
besar, membahas mengenai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku
usaha KEK untuk mengembangkan usahanya.
Saat ini pemerintah telah
menetapkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus, di antaranya KEK Sei Mangkei, KEK
Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Lesung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK
Mandalika, KEK Bitung, KEK Palu, dan KEK Morotai. Di antara kedelapan kawasan
tersebut, dua Kawasan Ekonomi Khusus akan segera memasuki tahap operasional
pada akhir 2014 atau awal 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan
kawasan tersebut, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Insentif
Fiskal di KEK untuk mengembangkan kawasan-kawasan khusus tersebut. Fasilitas
fiskal yang ditawarkan antara lain, fasilitas pembebasan bea masuk/ penanaman
modal; fasilitas kepabeanan dan cukai; dan fasilitas perpajakan.
Fasilitas pembebasan bea masuk
diberikan kepada perusahaan atau industri yang telah memiliki izin usaha untuk
mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/ atau barang jadi,
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi. Selain itu, industri jasa yang
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk juga dapat memperoleh fasilitas ini.
Pembebasan bea masuk impor mesin, barang dan bahan diberikan apabila:
- Belum diproduksi di dalam negeri;
- Sudah di produksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
- Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Fasilitas ke-dua yang dapat
diperoleh oleh pengusaha atau industri pada Kawasan Ekonomi Khusus adalah
fasilitas kepabeanan dan cukai. Pada fasilitas kepabeanan dan cukai, terdapat
beberapa fasilitas yang bisa diperoleh oleh perusahaan/industri, antara lain
fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); Tempat Penimbunan Berikat
(TPB); dan Toko Bebas Bea (TBB).
Terakhir, fasilitas yang dapat
diperoleh adalah fasilitas perpajakan yang terdiri dari Investment Allowance
dan Tax Holiday. Pengertian fasilitas Investment Allowance adalah sebagai
berikut :
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal dibebankan selama 6 tahun;
- Penyusutan dan amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud ;
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pakak Berganda yang berlaku ;
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun dan tidak lebih dari 10 tahun dengan persyaratan tertentu.
Sementara, pengertian fasilitas Tax
Holiday adalah sebagai berikut :
- Pembebasan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 Tahun Pajak dan paling singkat 5 Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial ;
- Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 Tahun Pajak.
http://www.ekon.go.id/berita/view/sosialisasi-fasilitas-fiskal.1064.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar