1.1 Pengertian Sistem
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang
mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Sistem adalah kesatuan yang utuh dari
sesuatu rangkaian, yang saling kait mengkait satu sama lain, bagian (anak
cabang) dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian-rangkaian selanjutnya.
Begitu seterusnya sampai pada bagian terkecil, rusaknya salah satu bagian akan
mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan. Pemerintah
Indonesia ialah suatu contoh dari sistem, dan anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, yang kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa dan
kelurahan.
Pengertian sistem menurut beberapa
ahli :
L. James Havery
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
C.W. Churchman.
“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan
untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
Daftar Pustaka
·
www.hukumsumberhukum.com›Pengertianhukum
·
http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-sistem-politik-ciri-ciri-sistem-politik.html id.wikipedia.org/wiki/Kapitalisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar