Rabu, 25 Mei 2016

BERTEMU SAHABAT LAMA


 Lama ga bertemu sama temen lama dan rasanya rindu bertemu dan menceritakan semua tentang kehidupan ku selama tak bersama dengan dia dan akhirnya suatu saat kami berjumpa melalui sosial media aku menghubungi nya dan menanyakan kabar dia lalu aku mulai mengajak dia untuk bertemu disuatu tempat dan dia bisa meluangkan waktunya. Ya , bisa dibayangkan bertemu dengan sahabat yang sudah lama tak bertemu dan menunggu saat-saat itu tiba. Rasanya ada cerita lama yang kembali dalam ingatan , rasanya sudah lama tak pernah dirasakan saat bercerita dengan nya dan bercanda bersama. Aku baru tersadar susah sekali untuk berhasil mengatur waktu agar bisa bertemu dengan teman lama. Disebuah caffe kami duduk berhadap-hadapan, memandang wajah satu sama lain sambil tersenyum aku bergumam didalam hati, ”tak ada satupun yang berubah darinya”. Dia tetaplah sahabat ku yang ramah , antusias dan cukup semangat dalam menjalani hidupnya dan kami mulai menanyakan kabar satu sama lain dan menceritakan studi kami masing-masing banyak hal yang kami ceritakan satu sama lain lalu setelah kami minum dan bercerita kami pun berfoto untuk mengabadikan momen yang mungkin butuh waktu lama lagi untuk bertemu dengan nya. Gak terasa waktu pun berjalan dengan cepat dan aku sedih rasanya berpisah dengan sahabat ku rasanya kurang bisa bareng sama dia tapi aku yakin suatu saat kami bisa bertemu kembali dengan kesuksesan yang kami impikan dan bisa saling berkomunikasi walaupun hanya lewat telephone atau sosial media dan saling mendoakan satu sama lain.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

PENGADILAN NIAGA

Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi hutang-hutangnya pada tanggal jatuh tempo, keterpurukan ekonomi Indonesia pada tahun 1997.Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 199, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Cara yang ditempuh untuk menggunakan lembaga ini adalah debitur atau kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau jika tidak lagi memungkinkan maka dapat dimohonkan pailit, untuk selanjutnya semua harta kekayaan debitur akan berada di bawah pengampuan kurator dan kuratorlah yang akan melakukan pemberesan di bawah pengwasan seorang hakim pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit ini adalah Pengadilan Niaga yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.



PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA

Hukum Perdata : berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya dan mengatur kepentingan privat ( perseorangan / individual ).
Hukum Pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.     Hukum pidana bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran dan membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi. Meski pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang menjadikan hal tersebut kepentingan umum.

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)


Membantu para produsen barang dan jasa , ekspotir dan importer dalam suatu perdagangan pembentukan WTO melalui UU NO.7/1994.Indonesia salah satu nya yang melakukan pendirian / pembentukan dan telah meratifikasi. Badan tertinggi dalamstuktur WTO ini adalah Ministerial Conference (MC) yang diadakan sekali dalam dua tahun. Stuktur dibawah Ministerial Conference dan General Council. World Trade Organization atau dalam bahasa Indonesia nya Organisasi Perdagangan Dunia satu-satunya mengatur masalah perdagangan antara Negara.

Selasa, 24 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #


Undang-undang persaingan sehat

Kritik               :
Seharusnya Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Dan bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian tersebut dan kegiatan usaha demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU.

Komentar        : 

menurut saya seharusnya negara-negara lain dalam menerapkan aturan  antimonopoli dan persaingan sehat  pada usaha dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama. yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan terkendali demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya dimana ada persaingan yang sehat sesama usaha.

Selasa, 03 Mei 2016

LIBURAN BERSAMA KELUARGA


Sebelum libur kuliah saya menyiapkan untuk pulang kekampung halaman dan saat libur, pagi harinya saya menuju bandara Soekarno hatta dan 2 jam diperjalanan saya mendengarkan lagu dan kemudian tertidur setelah itu saya tiba dibandara Kualanamu di Medan dan saya lanjut naik mobil menuju rumah setelah tiba dirumah saya senang akhirnya lama diperjalanan bisa beristirahat juga dan berkumpul bersama keluarga setelah 2 hari berada dirumah, kami sekeluarga penyempatkan untuk pergi ke Pantai pasir putih dan sebelum berangkat mama ku mempersiapkan makanan dan minuman untuk makan siang disana sedangkan bapak ku mempersipakan kendaraan yang akan dipakai setelah semua nya siap kami sekeluarga siap berangakat menuju Pantai pasir putih, selama diperjalanan aku sangat kagum dengan keindahan alamnya, jalan nya yang berkelok kelok seperti gelombang dan menanjak dan bisa melihat danau dari ketinggian dan suasana pegunungan yang sangat indah. Ternyata begitu besar karunia yang telah Tuhan berikan untuk kita semua. Sesampainya di pantai pasir putih , kami langsung mencari tempat untuk bisa duduk kebetulan hari itu cuacanya cukup panas jadi kami harus mencari tempat yang nyaman untuk beristirahat. Setelah mendapatkan tempat yg cocok aku dan adek adek ku langsung bergegas menuju pantai, kami langsung berenang sambil menikmati deburan ombak yang menghampiri, dan disana ada juga yang menyewakan banana boat dan kami pun menyewa banana boat dan rasanya sangat seru , dan setelah itu kami menikmati makanan dan minuman yang telah dipersiapkan dari rumah , setelah semuanya merasa puas bermain kami memutuskan segera pulang. liburan kali ini memberikan kenangan tersendiri bagiku apa lagi liburan dengan keluarga membuat saya senang dan bisa berkumpul dan saya bahagia bisa pulang bertemu keluarga saya.