Selasa, 24 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #


Undang-undang persaingan sehat

Kritik               :
Seharusnya Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Dan bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian tersebut dan kegiatan usaha demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU.

Komentar        : 

menurut saya seharusnya negara-negara lain dalam menerapkan aturan  antimonopoli dan persaingan sehat  pada usaha dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama. yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan terkendali demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya dimana ada persaingan yang sehat sesama usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar