ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
Undang-undang persaingan sehat
Kritik :
Seharusnya Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan
usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam
pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda
antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh
jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Dan
bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam
kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap
melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan
lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian tersebut
dan kegiatan usaha demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian
hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU.
Komentar :
menurut saya seharusnya negara-negara lain dalam
menerapkan aturan antimonopoli dan
persaingan sehat pada usaha dapat
digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang
antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan
akhir yang sama. yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan
terkendali demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya
dimana ada persaingan yang sehat sesama usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar