ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PENGADILAN
NIAGA
Resesi ekonomi yang
melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi hutang-hutangnya
pada tanggal jatuh tempo, keterpurukan ekonomi Indonesia pada tahun 1997.Untuk
memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang
No. 4 tahun 199, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998
tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar dari
utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar
tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan
oleh kurator. Cara yang ditempuh untuk menggunakan lembaga ini adalah debitur
atau kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
jika tidak lagi memungkinkan maka dapat dimohonkan pailit, untuk selanjutnya
semua harta kekayaan debitur akan berada di bawah pengampuan kurator dan
kuratorlah yang akan melakukan pemberesan di bawah pengwasan seorang hakim
pengawas. Lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit ini adalah Pengadilan Niaga
yang ditempatkan di bawah lingkup peradilan umum. Menurut Pasal 280 ayat (2)
Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus
permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula
memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN PIDANA
Hukum
Perdata : berisi aturan hukum antara satu orang dengan orang yang lainnya
dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan yang
diatur ialah tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya dan mengatur
kepentingan privat ( perseorangan / individual ).
Hukum Pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan
terhadap kepentingan umum. Hukum pidana
bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran
dan membuat jera pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan lagi. Meski
pada perkembangannya, banyak kasus perdata yang masuk dalam kasus pidana karena
kepentingan hukum tiap manusia masuk dalam kepentingan umum. Hal itu karena
tiap orang dianggap sebagai bagian dari masyarakat sehingga serangan atas
kepentingan hukum seseorang dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat yang
menjadikan hal tersebut kepentingan umum.
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
Membantu
para produsen barang dan jasa , ekspotir dan
importer dalam suatu perdagangan pembentukan WTO melalui UU NO.7/1994.Indonesia
salah satu nya yang melakukan pendirian / pembentukan dan telah meratifikasi. Badan
tertinggi dalamstuktur WTO ini adalah Ministerial Conference (MC) yang diadakan
sekali dalam dua tahun. Stuktur dibawah Ministerial Conference dan General Council.
World Trade Organization atau dalam bahasa Indonesia nya Organisasi Perdagangan
Dunia satu-satunya mengatur masalah perdagangan antara Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar